Jakarta : Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama berharap Wajib Pajak (WP) yang masih memiliki dana di luar negeri agar segera ditarik untuk disimpan di dalam negeri. Menurut Hestu dana tersbeut sangat penting apalagi tahun 2017 Indonesia sedang giat membangun infrastruktur di daerah-daerah.
“Agar pembangunan di Indonesia berjalan dengan lancar mari yang belum tarik dananya diluar negeri agar segera menarik dan disimpan di dalam negeri,” ujar Hestu kepada RRI di Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Hestu menilai minimnya dana repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty, disebabkan WP masih banyak pertimbangan untuk memulangkan asetnya ke dalam negeri.
“Repatriasi sangat membutuhkan kepatuhan pajak yang tinggi dari wajib pajak. Mengingat pertimbangan guna memulangkan aset yang dideklarasikan juga cukup banyak. Apalagi, jika hitung-hitung nilai keuntungan ketika mengikuti program itu,” ucapnya.
Ditjen Pajak mencatat, deklarasi di dalam negeri jauh lebih besar dibandingkan yang berada di luar negeri. Pada periode II, total harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp8.954,78 miliar sementara harta luar negerinya Rp288,56 miliar.
Sedangkan pada periode I, deklarasi harta dalam negeri yakni Rp31.223,62 miliar sedangkan deklarasi harta di luar negeri mencapai Rp5.045,13 miliar. Sehingga dari data itu, diketahui jumlah harta yang berada di luar negeri yang dideklarasikan mencapai Rp5.333,69 miliar.