Daftar Bank yang Harus Suntik Modal atau Turun Kelas
Skip to content
Inovatif, Profesional dan Berkepribadian
youtube
instagram
Fakultas Ekonomi Terbaik di Sumut
Call Support +62 813-5571-0269
Email Support ekonomi@uma.ac.id
Location Jl Setia Budi No 79 B Medan
  • HOME
  • PROFIL
    • Kata Sambutan
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Mars UMA
    • Pimpinan
    • Logo UMA
    • Struktur Organisasi
    • Lokasi Kampus
    • DENAH
      • DENAH GEDUNG FAKULTAS
      • DENAH KAMPUS
    • SARANA
  • PROGRAM STUDI
    • Akuntansi
    • Manajemen
  • AKADEMIK
    • Peraturan Akademik
    • Kalender Akademik
    • Kurikulum
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
      • Semester V
      • Semester VI
      • Semester VII
      • Semester VIII
    • Perkuliahan
      • Jadwal Kuliah
      • Jadwal Praktikum
      • Jadwal UTS
      • Jadwal UAS
      • JADWAL SEMINAR/SIDANG
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL SIDANG
      • Jadwal KRS
      • Jadwal Bayar Uang Kuliah
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK ( PA )
      • DOSEN PA MANAJEMEN
      • DOSEN PA AKUNTANSI
  • AKTIVITAS FAKULTAS
    • Kegiatan Fakultas
    • Prestasi Fakultas
  • Arsip
    • SK Mahasiswa
      • ARSIP AKUNTANSI
        • ARSIP SK SEMINAR
      • ARSIP MANAJEMEN
        • ARSIP SK SEMINAR
    • Formulir
    • Pedoman AOC
    • Pedoman Lainnya
    • Arsip Berita
    • Peraturan Lainnya
    • Tata Tertib
    • Pengumuman
    • DATA WISUDAWAN
  • APLIKASI FAKULTAS
    • Akademik
      • AKADEMIK AKUNTANSI
      • AKADEMIK MANAJEMEN
      • APLIKASI INFO UMA
      • APLIKASI AKADEMIK UMA
    • Administrasi
      • Pembayaran Online dan Administrasi
        • DAFTAR ULANG
      • APIK
  • LINK TERKAIT
    • website UMA
    • LIPAN
    • REPOSITORY
    • HAK PATEN DAN HAK CIPTA
    • MEDIA DIGITAL
    • GREENMETRIC
    • DIREKTORI MAHASISWA S1/S2
    • PUSAT KEWIRAUSAHAAN & KARIR
    • PUSAT ISLAM
    • PUSAT KOMPUTER & BAHASA
    • PDAI
    • BKMT UMA
    • ASRAMA KAMPUS
    • SIKUMA
    • WIRAUSAHA
    • JURNAL ILMIAH
    • PROSIDING
  • KERJA SAMA
    • Nasional
    • Internasional

Daftar Bank yang Harus Suntik Modal atau Turun Kelas

Posted on 09/01/202109/01/2021 by admin
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan aturan bahwa bank-bank umum diharuskan punya modal inti minimal Rp 1 triliun di tahun lalu dan sudah terpenuhi. Sementara untuk tahun ini modal inti diwajibkan minimal Rp 2 triliun dan tahun depan Rp 3 triliun per Desember 2022.
Hal ini sesuai dengan deadline yang ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Sebab itu, tahun 2021 ini tinggal hitungan bulan mengingat Rabu ini sudah masuk 1 September alias tinggal 3 bulan lagi bank-bank bermodal mini diharuskan menambah modal inti yang kurang dari ketentuan itu.

Penambahan modal itu bisa dengan konsolidasi dalam bentuk investor strategis (private placement) hingga penambahan modal lewat penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED) atau rights issue.

Apabila modal inti minimum tersebut tak dapat dicapai oleh bank mini, maka bank tersebut berpotensi untuk didegradasi oleh OJK menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tentunya bisnisnya lebih terbatas dibandingkan dengan perbankan konvensional.

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Menurut keterangan resmi OJK, POJK ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan sehingga mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta sebagai upaya untuk mendorong industri perbankan mencapai level yang lebih efisien menuju skala ekonomi yang lebih tinggi.

Berikut perbankan mini dengan modal inti kurang dari Rp 2 triliun yang terkena kewajiban penambahan modal, dan sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dampak dari kebijakan ini jika tidak dilakukan akan berentet di pasar modal. Hal ini mengingat dalam hal regulasi perbankan menyebutkan bahwa investor asing dilarang menjadi pemegang saham BPR.

Kondisi ini akan memicu ketidakpastian nasib emiten perbankan mini ketika nantinya tak mampu memenuhi modal inti dan terpaksa diturunkan statusnya menjadi BPR mengingat saat ini investor asing bebas melakukan pembelian di saham apapun di bursa lokal.

Dalam Pasal 23 UU Perbankan disebutkan bahwa BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), BHI (Badan Hukum Indonesia) yang seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.

Bila mengacu pada data di atas, satu di antara 13 emiten bank mini tersebut yakni PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) yang memiliki modal inti Rp 1 triliun pascaaksi korporasi rights issue tidak perlu lagi memenuhi aturan POJK konsolidasi perbankan.

Hal ini karena BBHI baru saja di daftarkan sebagai Kelompok Usaha Bank (KUB) bank lain yang lebih besar yakni PT Bank Mega Tbk (MEGA) yang sudah memiliki ekuitas hingga Rp 17 triliun sehingga BBHI diizinkan oleh regulator untuk hanya memiliki modal inti Rp 1 triliun saja dan tak perlu menambah modal lagi.

Allo bank dan Bank Mega adalah bank yang dikendalikan oleh Grup CT Corp milik pengusaha nasional Chairul Tanjung.

Sementara sisanya 12 perbankan masih harus mencari tambahan modal yang berkisar antara Rp 400 miliar untuk PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) hingga Rp 1 triliun untuk PT Bank Amar Tbk (AMAR) hingga akhir tahun 2021 ini.

Tercatat beberapa bank sudah berada di tahap akhir rencana aksi korporasi seperti PT Bank Capital Tbk (BACA) yang sudah siap melakukan rights issue dan mengumpulkan dana segar dengan menerbitkan 20 miliar saham baru.

Sementara sisanya ada beberapa perbankan lain seperti PT Bank Maspion Tbk (BMAS), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), PPT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU), PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) dan PT BPD Banten Tbk (BEKS) yang sudah berencana untuk melakukan aksi korporasi rights issue di tahun ini.

lihat juga : Beban Utang Pemerintah Turun , Saham Asia merosot, dolar naik seiring lancip dan ketakutan virus bergabung , dampak korona baru yang oleh Universitas Cambridge, Bank Dunia, dan Forum Ekonomi Dunia , Universitas Medan Area Peringkat 1 SE-SUMUT

Post Views: 198

Tags: Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank yang Harus Suntik Modal, bank-bank bermodal, Bursa Efek Indonesia (BEI), Grup CT Corp milik pengusaha nasional Chairul Tanjung, PPT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU), PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) dan PT BPD Banten Tbk (BEKS), PT Bank Maspion Tbk (BMAS), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)

AKADEMIK

  • Index Judul
  • Pengajuan Judul
  • Nilai Ujian
  • K P A
  • SK Seminar
  • SK Sidang
  • Perpanjangan SK Seminar
  • Jadwal Seminar Hasil
  • Jadwal Sidang
  • Pergantian Dosen Pembimbing
  • CATATAN AKADEMIK

  • Berkas Arsip Akademik
  • Aplikasi Lab.Komputer Fakultas Ekonomi
  • KAITAN UMA

    LOKASI FAKULTAS

     
    INFO KAMPUS I
    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223.
    (061) 7360168, 7366878, 7364348.
    (061) 7368012
    univ_medanarea@uma.ac.id
    INFO KAMPUS II
    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 8225602, 8201994
    (061) 8226331
    ekonomi@uma.ac.id
    Copyright 2016-2023 © by PDAI Universitas Medan Area